
TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 4
KOTA TANGERANG SELATAN
BAB I
PENDAHULUAN
Bismillahirrohmaanirrahiim
Tujuan Pendidikan Nasional Adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur ,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani , berkepribadian
mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab terhadap hidup kemasyarakatan dan
kebangsaaan.
SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga
pendidikan berkewajiban untuk turut serta mewujudkan Tujuan Pendidikan
Nasional, dalam rangka mendorong peserta didik menjadi insan yang paripurna,
yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tata tertib siswa, sehingga tercipta
suasana yang aman tertib, kondusif untuk penyelenggaraan proses belajar
mengajar.
Pasal 1
Nama
Tata tertib ini bernama Tata tertib Siswa SMA Negeri 4
Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan untuk
selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa.
Pasal 2
Landasan
(1) UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan
(2) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(3) PP No 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
(4) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional RI No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
Pasal 3
Azaz
(1) Keamanan, kebersihan , kenyamanan dan
ketertiban
(2) Pembinaan diri, sikap dan prilaku
(3) Pembentukan kepribadian dan tanggung jawab
(4) (Pembentukan budaya disiplin)
(5) Pembentukan suri tauladan dan akhlak mulia
(Akhlakul Karimah)
Pasal 4
Tujuan dan Manfaat
(1) Tujuan :
- Menciptakan suasana yang kondusif untuk penyelenggaran proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
- Menciptakan suasana aman dan tertib, sehingga semua pihak terkait merasa nyaman berada di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
- Membentuk kepribadian siswa, untuk terbiasa melakukan hal-hal yang baik dan terbiasa hidup disiplin
- Memberikan arahan dan pedoman yang jelas untuk siswa, sehingga berperilaku dan berkepribadian yang baik
- Mewujudkan visi , misi dan tujuan pendidikan SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
(2) Manfaat :
- Terbentuknya suasana sekolah nyaman , aman, tertib dan kondusif untuk penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar
b. Terbentuknya kepribadian siswa untuk
terbiasa hidup disiplin yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
HAK SISWA
Pasal 5
Hak Siswa
(1) Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan
pembelajaran.
(2) Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas
pendidikan yang ada di lingkungan
sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
(3) Setiap siswa berhak mendapat bimbingan dan
pengarahan dari pelaksanaan pendidikan di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan
/ prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar
mengajar.
(4) Setiap siswa berhak mendapat perlakuan dan
pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah.
(5) Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di
lingkungan sekolah hingga pukul 17. 30 WIB
BAB III
KEWAJIBAN SISWA
Pasal 6
Kehadiran
(1) Kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai
pukul 07.00 WIB, diakhiri 15.15 WIB
(2) Siswa wajib hadir disekolah
sekurang-kurangnya 5 menit sebelum bel jam pertama di bunyikan.
(3) Pada pelaksanaan upacara bendera siswa
sudah berada di lapangan upacara 10 menit sebelum upacara bendera dimulai.
(4) Siswa yang terlambat di sekolah
- Wajib melapor kepada Guru Piket
- Tidak diperbolehkan masuk kelas dan dipulangkan dengan membawa surat pengantar dari guru piket atau BK untuk ditandatangani oleh orang tua.
- Karena kondisi cuaca buruk di beri toleransi 30 menit
- Siswa yang terlambat lebih dari 2 kali dalam jangka waktu 1 minggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan dipanggil pihak sekolah dan diberikan buku penghubung selama satu minggu.
Pasal 7
Ketidakhadiran
(1) Jika siswa tidak hadir ke sekolah lebih
dari 2 hari berturut-turut , maka harus membawa surat keterangan dokter bagi
yang sakit atau surat keterangan orang tua/wali siswa karena suatu keperluan.
(2) Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir lebih
dari 2 hari tanpa keterangan, maka orang
tua/wali siswa diundang untuk hadir bertemu dengan wali kelas dan BK.
Pasal 8
Pakaian Seragam
(1) Siswa wajib mengenakan pakaian seragam ,
name tag, lokasi, OSIS, ikat pinggang hitam polos, kaos kaki putih, sepatu
hitam bertali hitam, lengkap, rapi bersih dan tidak melanggar ketentuan yang
berlaku, yaitu :
a. Senin
s.d Rabu : Putih – Abu-abu, bertopi dan berdasi
b. Kamis : Batik – Putih
c. Jum’at :
Baju Muslim SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan (Wajib
berjilbab bagi muslimah)
(2) Siswa wajib memakai seragam olah raga SMA
Negeri 4 Kota Tangerang Selatan selama pelajaran olah raga.
(3) Siswa wajib mengenakan kaos dalam singlet
warna putih polos.
(4) Siswa wajib memasukkan pakaian ke dalam rok
/celana minimal 15 cm.
(5) Siswa wajib mengikuti aturan bentuk /pola
dan ukuran baju yang telah ditentukan oleh Peraturan Seragam Anak Sekolah
(PSAS)
(6) Siswa wajib memakai rok panjang sampai
sebatas mata kaki (putri), celana panjang tidak sempit ke bawah (ukuran lebar
20 cm untuk putra)
(7) Siswa wajib menggunakan kaos kaki putih
polos minimal 10 cm di atas mata kaki
(8) Siswa tidak diperkenankan membawa dan
menggunakan jaket jaket/sweater di lingkungan sekolah
(9) Siswa tidak diperkenankan menginjak sepatu
bagian belakang.
Pasal 9
Tata Rias
(1)
Untuk
siswa putra rambut pendek dan rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup
daun telinga, tidak menutup kerah baju, tidak diwarnai, tidak diberi scin
atau garis rambut, tidak mengenakan kalung/gelang, kuping tidak di tindik ,
tidak bertato atau sejenisnya).
(2) Untuk
siswa putri rambut panjang sebatas bahu
diikat, poni tidak melebihi alis mata, tidak diberi warna, tidak menyukur alis
mata , tidak menggunakan cat kuku, tidak mengenakan make
up, tidak bertato, tidak menindik anggota badan selain telinga, selain
ditelinga yang lebih dari sewajarnya dan tidak mengenakan perhiasan yang
berlebihan.
Pasal 10
Kegiatan Belajar Mengajar
(1) Setiap siswa wajib mengikuti pembelajaran
secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
(2) Setiap siswa wajib mengikuti seluruh
kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah.
(3) Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan
kerapian di lingkungan kelas dan sekolah.
Pasal 11
Sikap dan Perilaku
(1) Setiap siswa selama di lingkungan sekolah
wajib mengucapkan salam pada saat bertemu dengan kepala sekolah, guru, karyawan, sesama siswa dan tamu yang berkunjung
ke SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
(2) Setiap siswa wajib bersikap jujur , sopan
dan bertutur kata yang baik kepada seluruh civitas akademika SMA Negeri 4 Kota
Tangerang Selatan
(3) Setiap siswa wajib menjaga nama baik SMA
Negeri 4 Kota Tangerang Selatan dimanapun berada.
Pasal 12
Administrasi Sekolah
(1) Setiap siswa wajib memenuhi seluruh
ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
(2) Setiap siswa wajib melunasi uang sekolah
selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 13
Kegiatan Belajar Mengajar
(1) Siswa dilarang keluar masuk kelas pada saat
Proses Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung kecuali seizin guru.
(2) Setiap siswa dilarang keluar kelas pada
saat pergantian waktu pembelajaran
(3) Setiap siswa dilarang makan dan minum pada
saat pembelajaran.
(4)
Setiap siswa dilarang mengerjakan tugas mata
pelajaran lain pada saat pembelajaran.
(5)
Setiap siswa dilarang menyalakan Handphone
(HP), gadget dan sejenisnya
selama proses pembelajaran
Pasal 14
Sikap dan perilaku
(1)
Setiap
siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/gambar atau
benda yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah
dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945.
(2)
Setiap
siswa dilarang terlibat dalam perkelahian baik sendiri – sendiri atau massal
(tawuran) di dalam maupun di luar sekolah.
(3)
Setiap
siswa dilarang berpacaran di dalam lingkungan sekolah.
(4)
Setiap
siswa dilarang melakukan tindakan asusila
(5)
Setiap
siswa dilarang mengambil benda yang bukan miliknya
(6)
Setiap
siswa dilarang melakukan pelecehan terhadap Kepala
Sekolah, Guru, TU, dan sesama siswa , baik langsung maupun tidak langsung
(melalui tulisan-tulisan, gambar dan lain-lain)
(7)
Setiap
siswa dilarang mengancam, memeras, memukul, dan
menganiaya Kepala Sekolah, Guru, TU dan sesama siswa
(8)
Setiap
siswa dilarang mengaktifkan hand phone pada saat proses pembelajaran berlangsung
dan apabila terjadi kehilangan menjadi tangung jawab sendiri.
(9)
Setiap
siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan, mengedarkan obat-obat terlarang
(psikotropika).
(10) Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan,
menghisap dan mengedarkan rokok
(11) Setiap siswa dilarang membawa senjata
tajam, senjata api atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan
sekolah.
(12) Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan,
menyaksikan kaset VCD, hand phone, disket computer atau benda-benda lain yang
berbau pornografi.
(13) Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan
dan bermain kartu (perjudian)
(14) Setiap siswa dilarang mencorat-coret
atau merusak fasilitas yang berada di lingkungan sekolah.
(15) Setiap siswa dilarang merayakan
ulang tahun dilingkungan sekolah
BAB V
ORGANISASI SISWA
Pasal 15
OSIS dan Ekstrakurikuler
(1)
Setiap
siswa wajib menjadi anggota OSIS SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan yang
merupakan satu-satunya organisasi siswa di
SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan.
(2)
Setiap
siswa kelas X dan XI
diwajibkan mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler maksimal 2 kegiatan untuk mengembangkan minat , bakat dan
potensi siswa.
BAB VI
SANKSI BAGI SISWA
Pasal 16
(1)
Sanksi-sanksi
:
1.1 Siswa yang tidak mematuhi
kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut diatas akan
dikenakan sanksi-sanksi :
1.1.1
Teguran
1.1.2
Peringatan
tertulis/ perjanjian
1.1.3
Skorsing
1.1.4
Dikembalikan
ke Orang Tua
1.2 Siswa akan dikeluarkan dari SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan apabila
ternyata :
1.2.1
Siswa
tersebut telah menikah
1.2.2
Terlibat
kriminalitas (kejahatan)
1.2.3
Pelanggaran
susila
1.2.4
Mengancam
Kepala Sekolah, Guru, Staf TU SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
1.3 Sanksi untuk siswa dituangkan juga pada
pedoman sikap dan prilaku siswa yang terdapat pada Buku Point
Pasal 17
Pelaksanaan Sanksi
(1) Pelaksana Sanksi :
Guru Bidang Studi, Guru Piket, Wali Kelas, Wakasek dan Kepsek
(2) Mekanisme pelaksanaan sanksi diatur dalam
pedoman Sikap dan Perilaku Siswa yang berbentuk Buku Point.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
(1) Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur
dalam tata-tertib ini akan diatur kemudian.
(2) Tata-tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah
dan Komite.
Tangerang Selatan, 16 Juli 2012
Ketua
Komite Kepala
SMAN 4 Tangerang Selatan
Endi
Sudjadi, SE Drs.
A. Nana Muhmur M, M.Pd
NIP.
196010301984031005
0 komentar:
Posting Komentar