Pages

BintangQu

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Selasa, 13 November 2012

Tata Tertib Siswa SMAN 4 Tangsel




TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 4 KOTA TANGERANG SELATAN

BAB I
PENDAHULUAN

Bismillahirrohmaanirrahiim
Tujuan Pendidikan Nasional Adalah mencerdaskan kehidupan bangsa mengembangkan  manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman  dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur , memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani dan rohani , berkepribadian mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab terhadap hidup kemasyarakatan dan kebangsaaan.

SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga pendidikan berkewajiban untuk turut serta mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional, dalam rangka mendorong peserta didik menjadi insan yang paripurna, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tata tertib siswa, sehingga tercipta suasana yang aman tertib, kondusif untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar.
  
Pasal 1
Nama
Tata tertib ini bernama Tata tertib Siswa SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, dan untuk selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa.

Pasal 2
Landasan

(1)   UUD 1945 Pasal 31 tentang Pendidikan
(2)   UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(3)   PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(4)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

Pasal 3
Azaz

(1)   Keamanan, kebersihan , kenyamanan dan ketertiban
(2)   Pembinaan diri, sikap dan prilaku
(3)   Pembentukan kepribadian dan tanggung jawab
(4)   (Pembentukan budaya disiplin)
(5)   Pembentukan suri tauladan dan akhlak mulia (Akhlakul Karimah)

Pasal 4
Tujuan dan Manfaat

(1)   Tujuan :
  1. Menciptakan suasana yang kondusif untuk penyelenggaran proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
  2. Menciptakan suasana aman dan tertib, sehingga semua pihak terkait merasa nyaman berada di SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
  3. Membentuk kepribadian siswa, untuk terbiasa melakukan hal-hal yang baik dan  terbiasa hidup disiplin
  4. Memberikan arahan dan pedoman yang jelas untuk siswa, sehingga berperilaku dan berkepribadian yang baik
  5. Mewujudkan visi , misi dan tujuan pendidikan SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan   



(2)   Manfaat :
  1. Terbentuknya suasana sekolah nyaman , aman, tertib dan kondusif untuk penyelenggaraan proses kegiatan belajar mengajar
b.    Terbentuknya kepribadian siswa untuk terbiasa hidup disiplin yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB II
HAK SISWA

Pasal 5
Hak Siswa

(1)   Setiap siswa berhak mendapat pendidikan dan pembelajaran.
(2)   Setiap siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan sekolah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
(3)   Setiap siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksanaan pendidikan di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan / prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar.
(4)   Setiap siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan sekolah.
(5)   Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 17. 30 WIB

BAB III
KEWAJIBAN SISWA

Pasal 6
Kehadiran

(1)   Kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai pukul 07.00 WIB, diakhiri 15.15 WIB
(2)   Siswa wajib hadir disekolah sekurang-kurangnya 5 menit sebelum bel jam pertama di bunyikan.
(3)   Pada pelaksanaan upacara bendera siswa sudah berada di lapangan upacara 10 menit sebelum upacara bendera dimulai.
(4)   Siswa yang terlambat di sekolah
  1. Wajib melapor kepada Guru Piket
  2. Tidak diperbolehkan masuk kelas dan dipulangkan dengan membawa surat pengantar  dari guru piket atau BK untuk ditandatangani oleh orang tua.
  3. Karena kondisi cuaca buruk di beri toleransi 30 menit
  4. Siswa yang terlambat lebih dari 2 kali dalam jangka waktu 1 minggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan dipanggil pihak sekolah dan diberikan buku penghubung selama satu minggu.
Pasal 7
Ketidakhadiran

(1)   Jika siswa tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut , maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan orang tua/wali siswa karena suatu keperluan.
(2)   Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir lebih dari 2 hari tanpa keterangan, maka orang tua/wali siswa diundang untuk hadir bertemu dengan wali kelas dan BK.

Pasal 8
Pakaian Seragam

(1)   Siswa wajib mengenakan pakaian seragam , name tag, lokasi, OSIS, ikat pinggang hitam polos, kaos kaki putih, sepatu hitam bertali hitam, lengkap, rapi bersih dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, yaitu :
a. Senin s.d Rabu                  : Putih – Abu-abu, bertopi dan berdasi
b. Kamis                               : Batik – Putih
c. Jum’at                               : Baju Muslim SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan (Wajib  
                                                 berjilbab bagi muslimah)
    
(2)   Siswa wajib memakai seragam olah raga SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan selama pelajaran olah raga.
(3)   Siswa wajib mengenakan kaos dalam singlet warna putih polos.
(4)   Siswa wajib memasukkan pakaian ke dalam rok /celana minimal 15 cm.
(5)   Siswa wajib mengikuti aturan bentuk /pola dan ukuran baju yang telah ditentukan oleh Peraturan Seragam Anak Sekolah (PSAS)
(6)   Siswa wajib memakai rok panjang sampai sebatas mata kaki (putri), celana panjang tidak sempit ke bawah (ukuran lebar 20 cm untuk putra)
(7)   Siswa wajib menggunakan kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
(8)   Siswa tidak diperkenankan membawa dan menggunakan jaket jaket/sweater di lingkungan sekolah
(9)   Siswa tidak diperkenankan menginjak sepatu bagian belakang.
     
Pasal 9
Tata Rias

(1)   Untuk siswa putra rambut pendek dan rapi (tidak melebihi alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak menutup kerah baju, tidak diwarnai, tidak diberi scin atau garis rambut, tidak mengenakan kalung/gelang, kuping tidak di tindik , tidak bertato atau sejenisnya).
(2)   Untuk siswa putri  rambut panjang sebatas bahu diikat, poni tidak melebihi alis mata, tidak diberi warna, tidak menyukur alis mata , tidak menggunakan cat kuku, tidak mengenakan make up, tidak bertato, tidak menindik anggota badan selain telinga, selain ditelinga yang lebih dari sewajarnya dan tidak mengenakan perhiasan yang berlebihan.

Pasal 10
Kegiatan Belajar Mengajar

(1)   Setiap siswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
(2)   Setiap siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah.
(3)   Setiap siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapian di lingkungan kelas dan sekolah.

Pasal 11
Sikap dan Perilaku

(1)   Setiap siswa selama di lingkungan sekolah wajib mengucapkan salam pada saat bertemu dengan kepala sekolah, guru, karyawan, sesama siswa dan tamu yang berkunjung ke SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan   
(2)   Setiap siswa wajib bersikap jujur , sopan dan bertutur kata yang baik kepada seluruh civitas akademika SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan   
(3)   Setiap siswa wajib menjaga nama baik SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan dimanapun berada.

Pasal 12
Administrasi Sekolah

(1)   Setiap siswa wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
(2)   Setiap siswa wajib melunasi uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

BAB IV
LARANGAN

Pasal 13
Kegiatan Belajar Mengajar

(1)    Siswa dilarang keluar masuk kelas pada saat Proses Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung kecuali seizin guru.
(2)    Setiap siswa dilarang keluar kelas pada saat pergantian waktu pembelajaran
(3)    Setiap siswa dilarang makan dan minum pada saat pembelajaran.
(4)    Setiap siswa dilarang mengerjakan tugas mata pelajaran lain pada saat pembelajaran.
(5)    Setiap siswa dilarang menyalakan Handphone (HP), gadget dan sejenisnya selama proses pembelajaran





Pasal 14
Sikap dan perilaku

(1)         Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/gambar atau benda yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD1945.
(2)         Setiap siswa dilarang terlibat dalam perkelahian baik sendiri – sendiri atau massal (tawuran) di dalam maupun di luar sekolah.
(3)         Setiap siswa dilarang berpacaran di dalam lingkungan sekolah.
(4)         Setiap siswa dilarang melakukan tindakan asusila
(5)         Setiap siswa dilarang mengambil benda yang bukan miliknya
(6)         Setiap siswa dilarang melakukan pelecehan terhadap Kepala Sekolah, Guru, TU, dan sesama siswa , baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar dan lain-lain)
(7)         Setiap siswa dilarang mengancam, memeras, memukul, dan menganiaya Kepala Sekolah, Guru, TU dan sesama siswa
(8)         Setiap siswa dilarang mengaktifkan hand phone pada saat proses pembelajaran berlangsung dan apabila terjadi kehilangan menjadi tangung jawab sendiri.
(9)         Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan, mengedarkan obat-obat terlarang (psikotropika).
(10)     Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok
(11)     Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah.
(12)     Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menyaksikan kaset VCD, hand phone, disket computer atau benda-benda lain yang berbau pornografi.
(13)     Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan dan bermain kartu (perjudian)
(14)     Setiap siswa dilarang mencorat-coret atau merusak fasilitas yang berada di lingkungan sekolah.
(15)     Setiap siswa dilarang merayakan ulang tahun dilingkungan sekolah

BAB V
ORGANISASI SISWA

Pasal 15
OSIS dan Ekstrakurikuler

(1)         Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan yang merupakan satu-satunya organisasi siswa di  SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan.
(2)         Setiap siswa kelas X dan XI diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maksimal 2 kegiatan untuk mengembangkan minat , bakat dan potensi siswa.

BAB VI
SANKSI BAGI SISWA

Pasal 16
(1)         Sanksi-sanksi :
1.1     Siswa yang tidak mematuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut diatas akan dikenakan sanksi-sanksi :
1.1.1        Teguran
1.1.2        Peringatan tertulis/ perjanjian
1.1.3        Skorsing
1.1.4        Dikembalikan ke Orang Tua
1.2    Siswa akan dikeluarkan dari  SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan apabila ternyata :
1.2.1        Siswa tersebut telah menikah
1.2.2        Terlibat kriminalitas (kejahatan)
1.2.3        Pelanggaran susila
1.2.4        Mengancam Kepala Sekolah, Guru, Staf TU SMA Negeri 4 Kota Tangerang Selatan
1.3     Sanksi untuk siswa dituangkan juga pada pedoman sikap dan prilaku siswa yang terdapat pada Buku Point





Pasal 17
Pelaksanaan Sanksi

(1)   Pelaksana Sanksi :
Guru Bidang Studi, Guru Piket, Wali Kelas, Wakasek dan Kepsek
(2)   Mekanisme pelaksanaan sanksi diatur dalam pedoman Sikap dan Perilaku Siswa yang berbentuk Buku Point.

BAB VII
PENUTUP
                                                                        
Pasal 18

(1)   Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam tata-tertib ini akan diatur kemudian.
(2)   Tata-tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah dan Komite.

tt komite.tif           Tangerang Selatan, 16 Juli 2012
            Ketua Komite                                                              Kepala SMAN 4 Tangerang Selatan




            Endi Sudjadi, SE                                                          Drs. A. Nana Muhmur M, M.Pd
                                                                                                NIP. 196010301984031005

0 komentar:

Posting Komentar